Rida atas Sesuatu, Rida atas Konsekuensinya

Table of Contents

 kaidah rida bissyai rida bima yatawalladu minhu

Kita tentu rida memakai sepeda motor, untuk memudahkan aktivitas sehari-hari kita. Maka suatu ketika ia mogok, semestinya kita pun rida untuk memeliharanya — termasuk konsekuensi keluarnya tenaga, biaya, dan waktu.

Sesederhana itu. Tapi ternyata tidak selalu mudah untuk benar-benar menerimanya.

Ada sebuah kaidah fiqhiyyah yang bunyinya ringkas:

الرضا بالشيء رضا بما يتولد منه

Rida atas sesuatu, berarti rida pula atas segala yang lahir darinya.

Para ulama merumuskannya untuk keperluan hukum — soal akad, garansi, tanggung jawab. Tapi ruhnya jauh lebih luas dari itu. Ia berbicara tentang cara kita berdiri di hadapan pilihan-pilihan hidup.

*

Karena sesungguhnya, hampir setiap pilihan yang kita ambil membawa serta konsekuensinya — yang kadang tidak kita ucapkan secara lisan, tapi seharusnya sudah kita sadari sejak awal.

Kita rida menikah. Maka kita pun semestinya rida dengan segala yang datang bersamanya — perbedaan yang harus dijembatani, lelah yang harus ditanggung bersama, dan cinta yang perlu terus-menerus dirawat, bukan sekadar dirasakan.

Kita rida punya anak. Maka kita pun semestinya rida dengan malam-malam yang terpotong, dengan kesabaran yang diuji berulang, dengan waktu dan perhatian yang harus kita berikan — bahkan di saat kita sendiri sedang kelelahan.

Kita rida memilih suatu pekerjaan. Maka kita pun semestinya rida dengan beban yang mengikutinya — tanggung jawab yang tidak selalu ringan, tekanan yang kadang datang tiba-tiba, dan tuntutan yang menyertai kepercayaan yang diberikan.

Kita rida hidup di dunia ini. Maka kita pun semestinya rida dengan segala yang datang bersamanya — ketidakpastian, kehilangan, dan ujian yang silih berganti.

*

Yang menarik, kaidah ini mengajarkan dua sisi kehidupan. Umumnya keridaan kita atas sesuatu hanya tertuju pada sisi baiknya — yang kita senangi. Padahal ada sisi lain, yang kurang baik, yang umumnya tidak kita senangi.

Jika kita rida atas manfaat yang kita nikmati, maka kita pun semestinya rida atas hal-hal yang kurang mengenakkan yang lahir dari pilihan yang sama.

Rida itu semestinya utuh. Ia tidak bisa dipotong-potong — diambil manisnya saja, lalu mengeluh ketika pahitnya datang.

*

Mungkin persoalan kita bukan tidak tahu konsekuensinya. Kita tahu. Tapi rida kita seringkali hanya setengah — rida menikmati, belum tentu rida menanggung.

Kaidah fiqhiyyah ini mengingatkan kita: pilihan yang sungguh-sungguh adalah pilihan yang mendekap seluruh konsekuensinya. Bukan hanya bagian yang menyenangkan saja.

Tabik,

Achmad Syarif S
Achmad Syarif S Saya seorang santri dan sarjana pertanian. Menulis adalah sarana saya bercerita, berwisata, sekaligus mengingat Kebesaran Sang Pencipta

Post a Comment