Meneladani Al-Hakam, Sifat Allah Yang Maha Memutuskan (29)

Table of Contents

 

Asmaul husna Al-Hakam

Makna Al-Hakam

Kata Al-Hakam terambil dari kata hakama, yang maknanya berkisar pada 'menghalangi'. Seperti hukum, yang berfungsi 'menghalangi penganiayaan'.

Adapun dalam beberapa ayat Al-Qur'an, kata Hakam dipahami dalan arti 'pemberi putusan'.

Para ulama mengemukakan tentang maksud makna Al-Hakam, di antaranya adalah "Dia yang melerai dan memutuskan kebenaran dari kebatilan, yang menetapkan siapa yang taat dan yang durhaka, serta yang memberi balasan setimpal bagi setiap usaha, semuanya berdasarkan ketetapan yang ditetapkan-Nya."

Al-Hakam Menurut Al-Ghazali

Menurut Imam Ghazali, sifat Al-Hakam ini meliputi pada kepercayaan tentang Qadha' dan Qadar-Nya.

Qadha' adalah ketetapan yang bersifat menyeluruh bagi sebab-sebab yang pasti dan bersifat langgeng untuk segala persoalan, atau biasa dikatakan sunnatullah/hukum-hukum alam dan kemasyarakatan yang ditetapkan Allah.

Sedangkan Qadar adalah pengarahan hukum-hukum tersebut dengan ukuran yang teliti menuju akibat-akibatnya masing-masing, tidak kurang dan tidak berlebih.

Demikian keterangan Hujjatul Islam Al-Ghazali. 

Khat kufi asmaul husna

Berakhlak dengan Al-Hakam

Bagi kita yang hendak meneladani Allah dalam sifat ini, terlebih dahulu harus bisa mengindahkan ketetapan-ketetapan-Nya, ketetapan Rasul-Nya, serta menerimanya sepenuh hati.

Kita tidak boleh merasa keberatan menerima takdir-Nya, karena Qadar/takdir tidak lain hanyalah ketetapan menyangkut ukuran akibat dari sebab-sebab yang bersifat kulliy (menyeluruh), sedangkan kita dapat memilih sekian banyak dari sebab-sebab yang ditetapkan-Nya itu.

Bila kita sadar dan pandai memilih, akibatnya akan baik. Jika tidak, maka tak sepantasnya kita mengecam kecuali diri kita sendiri.

Ketetapan-ketetapan itu, apalagi Qadha' dan Qadar-Nya, ditetapkan Allah agar kita selalu mengingat-Nya, sehingga kita dapat bersabar sambil melakukan introspeksi apabila yang terjadi adalah yang tidak kita inginkan, dan bersyukur sambil memuji-Nya atas nikmat yang dianugerahkan-Nya.

Selain itu, dikatakan pula bahwa sifat Al-Hakam dapat mengandung sifat-sifat terpuji lainnya, seperti Maha Mendengar, Maha Melihat, Maha Mengetahui, dan sebagainya.

Karena itulah, bagi kita yang bermaksud menetapkan hukum, harus pula memiliki pengetahuan memadai. Bukan saja menyangkut hukum-hukum yang ditetapkan Allah, tetapi juga mengetahui, mendengar, dan melihat segala sesuatu yang menyangkut kasus yang kita hadapi, menjauhkan diri dari kepentingan pribadi, sehingga kita dapat benar-benar bersikap objektif.

Wa Allah a'lam.

Diringkas dan dikutip dari referensi:
Menyingkap Tabir Ilahi; Asma al-Husna dalam Perspektif Al-Qur’an, karya Prof. Dr. M. Quraish Shihab hlm. 144-147.

Achmad Syarif S
Achmad Syarif S Saya seorang santri dan sarjana pertanian. Menulis adalah cara saya bercerita sekaligus berwisata

Post a Comment