Yang Perlu Diperhatikan Tentang Shalat Sunnah Mutlaq

Table of Contents
Dibaca normal 3 menit

Sebab muta'akhir

Shalat sunnah mutlaq dapat dimaknai sebagai shalat sunnah yang dilaksanakan karena suatu sebab.

Tiga Sebab Pada Shalat Sunnah Mutlaq

Di antaranya adalah yang sebabnya muncul dahulu (sebab mutaqaddim) seperti shalat sunnah wudlu’, shalat sunnah thawaf, shalat tahiyyatul masjid, shalat gerhana, dan shalat jenazah.

Namun ada juga pendapat yang mengatakan bahwa dua shalat yang tersebut terakhir di atas (gerhana dan jenazah) juga shalat istisqa’ adalah termasuk shalat yang sebabnya bersamaan (sebab muqarin).

Selain itu, ada juga shalat sunnah mutlaq yang sebabnya muncul belakangan (sebab muta’akhkhir) seperti shalat istikharah, shalat sunnah ihram, dan shalat hajat. Dan shalat sunnah mutlaq yang tidak memiliki sebab, yaitu shalat tashbih.

Lalu apa yang perlu diperhatikan?

Shalat Tanpa Sebab dan Bersebab Muta’akhkhir Tidak Boleh Dilaksanakan Pada Waktu-waktu Terlarang

Kendati berbagai macam shalat mutlaq di atas dilakukan karena sebab, tetapi tidak semuanya boleh dilaksanakan di sembarang waktu. Seperti yang ditulis oleh Syaikh Zainuddin al-Malibari di Kitab Fath al-Mu’in (terbitan Pustaka Al-Alawiyah Semarang hlm.15), bahwa shalat sunnah mutlaq yang memiliki sebab muta’akhkhir tidak boleh dilaksanakan pada waktu yang haram.

يكره تحريما صلاة لا سبب لها كالنفل المطلق ومنه صلاة التسابيح أو لها سبب متأخر كركعتي استخارة وإحرام بعد أداء صبح حتى ترتفع الشمس كرمح وعصر حتى تغرب وعند استواء غير يوم الجمعة

“Shalat yang tidak memiliki sebab, seperti shalat sunnah mutlaq, yaitu shalat tashbih, atau shalat sunnah yang memiliki sebab muta’akhkhir, seperti dua rakaat shalat istikharah dan shalat sunnah ihram itu dilarang (makruh tahrim) untuk dilaksanakan setelah shubuh hingga matahari meninggi satu tombak, setelah ashar hingga matahari tenggelam, dan saat istiwa’ (tengah hari) selain pada hari Jumat.”

لا ما له سبب متقدم كركعتي وضوء وطواف وتحية وكسوف وصلاة جنازة ولو على غائب

“Adapun shalat yang memiliki sebab mutaqaddim tidak dilarang (dilaksanakan pada waktu-waktu itu), seperti dua rakaat shalat sunnah wudlu’, shalat sunnah thawaf, shalat tahiyyatil masjid, shalat gerhana, dan shalat jenazah meskipun berupa shalat ghaib.”

Kesimpulan

Pada praktiknya, ketika kita berada pada waktu-waktu yang terlarang itu, seperti bakda shubuh, mendekati dzuhur (istiwa’), atau bakda ashar, hendaknya kita tidak melaksanakan shalat hajat, istikharah, tashbih, atau shalat sunnah ihram. Melainkan bisa kita niatkan untuk misalnya shalat tahiyyatil masjid atau shalat sunnah wudlu’ supaya kita tetap bisa memperoleh fadlilah shalat sunnah.

Wa Allah a’lam.

Catatan:
Makruh tahrim merupakan larangan yang didasarkan pada dalil yang mengandung ta’wil (tidak datang dari dalil qath’i). Selengkapnya di Penjelasan haram, Makruh Tahrim, Khilaful Aula, dan Makruh Tanzih (NU online).

Achmad Syarif S
Achmad Syarif S Saya seorang santri dan sarjana pertanian. Menulis adalah cara saya bercerita sekaligus berwisata

Post a Comment