Diperbolehkan Menyebut Keburukan Orang Lain Pada Lima Keadaan (Tafsir Al-Hujurat: 12)

Table of Contents
Hukum ghibah

Pada artikel sebelumnya Membiasakan Diri Untuk Tidak Menggunjing Sesama, dijelaskan bahwa ghibah merupakan salah satu perbuatan yang terlarang. Meskipun demikian, Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi dimana menyebut keburukan orang lain itu diperkenankan. Berikut kutipannya.

***

Pakar-pakar hukum membenarkan ghibah (menyebut keburukan orang lain) untuk beberapa alasan, antara lain:

1. Meminta fatwa, yakni seorang yang bertanya tentang hukum, dengan menyebut kasus tertentu yang disertai contoh.

Ini seperti yang telah diceritakan bahwa ada seorang wanita yang bernama Hind meminta fatwa Nabi menyangkut suaminya, yakni Abu Sufyan, bahwa wanita itu menyebut kekikiran suaminya. Kaitannya adalah terkait hukum boleh atau tidaknya seorang istri mengambil uang suaminya tanpa sepengetahuan suaminya ketika suami itu kikir.

2. Menyebut keburukan seseorang yang memang tidak segan menampakkan keburukannya di hadapan umum. Seperti menyebut si A adalah pemabuk, karena memang dia sering minum di hadapan umum dan mabuk.

3. Menyampaikan keburukan seorang kepada yang berwenang, dengan tujuan mencegah terjadinya kemungkaran.

4. Menyampaikan keburukan seseorang kepada orang lain yang sangat membutuhkan informasi tentang yang bersangkutan. Misalnya adalah dalam konteks menerima lamarannya.

5. Memperkenalkan seseorang yang tidak dapat dikenal, kecuali dengan menyebut aib/kekurangannya. Misalnya “Si A yang buta sebelah itu.”

***

Semoga dengan ini, kita dapat membedaka tiap-tiap kondisi, kapan ghibah diperbolehkan, kapan dilarang. Namun pada dasarnya, selain keadaan hajat atau dharurat seperti di atas, hukum asli ghibah adalah dilarang.

Wa Allah a’lam.

Achmad Syarif S
Achmad Syarif S Saya seorang santri dan sarjana pertanian. Menulis adalah cara saya bercerita sekaligus berwisata

Post a Comment